Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam permintaan sponsor untuk fashion show anaknya.
Haniv resmi ditahan sejak 19 Agustus 2026 hingga 7 September 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini dilakukan setelah Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025 dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DJP.
Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang
KPK menduga Haniv memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi serta bisnis anaknya, Feby Paramita. Pada 2016, Haniv mengirimkan email kepada bawahannya untuk mencari sponsor bagi fashion show anaknya tersebut. Permintaan ini kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak (WP) di Jakarta dan luar Jakarta.
Respons perusahaan-perusahaan tersebut berupa pengiriman dana sponsor langsung ke rekening anak Haniv. Nilai sponsor yang diterima dari perusahaan di Jakarta diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta, sedangkan dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp 300 juta.
Gratifikasi dalam Bentuk Valuta Asing
Selain itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari berbagai pihak melalui perantara bernama Budi Satria Atmadi. Gratifikasi ini diduga terjadi antara 2014 hingga 2022 dan kemudian disimpan dalam deposito senilai sekitar Rp 10 miliar.
Dugaan gratifikasi juga terjadi antara 2013 hingga 2018, dengan Haniv menerima valuta asing yang ditukar melalui sejumlah money changer dengan nilai mencapai Rp 10 miliar. Total gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai sekitar Rp 20,7 miliar.
Sanksi Hukum
Atas perbuatannya, Muhammad Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Proses hukum terhadap Haniv menjadi bagian dari upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Signifikansi Kasus
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam institusi pajak sebagai salah satu pilar penerimaan negara. Penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
KPK terus mengawal proses hukum agar kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi.














Tinggalkan Balasan