Media Kampung, Pematangsiantar – Polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang terdiri dari dua mahasiswa dan satu alumni Universitas Simalungun (USI) atas dugaan peredaran ganja di lingkungan kampus dan sekitarnya. Total barang bukti ganja yang disita mencapai sekitar 3,2 kilogram.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pematangsiantar pada Selasa, 4 Agustus 2026. Tersangka pertama yang diamankan adalah ZW (22), seorang alumni Fakultas Ekonomi USI, dengan barang bukti ganja seberat 91,68 gram. Selanjutnya, dua mahasiswa USI berinisial FA (23) dan AFB (23) yang berasal dari Fakultas Pertanian juga ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 3.158 gram.
Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro, menyatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda dan barang bukti ganja yang diamankan berjumlah total 3.249,68 gram atau 3,2 kilogram.
Peran dan Modus Operandi
Kasatresnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa para tersangka berperan dalam mengedarkan, membantu menjual, serta menggunakan ganja. Awalnya peredaran terjadi di lingkungan kampus USI, namun kemudian meluas ke luar kampus sehingga menimbulkan keresahan di kalangan civitas akademika dan masyarakat sekitar.
“Mereka menyimpan narkoba di dalam kampus dan membagikan kepada teman-teman serta adik kelasnya,” ucap Irwanta. Motif para tersangka diduga untuk menambah penghasilan, termasuk biaya kuliah.
Kerja Sama Kampus dan Kepolisian
Pihak kepolisian telah menjalin kerja sama dengan Universitas Simalungun untuk menindak tegas peredaran narkoba di lingkungan kampus. Hal ini penting guna menjaga keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar serta mencegah dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika di kalangan mahasiswa.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Subsidiar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara selama 20 tahun atau seumur hidup, sesuai beratnya kasus dan barang bukti yang disita.
Pengembangan Penyelidikan
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap asal usul narkoba dan jaringan peredarannya. Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus dan sekitarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi pendidikan dan masyarakat untuk terus waspada serta berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba, khususnya di lingkungan mahasiswa yang menjadi generasi penerus bangsa.














Tinggalkan Balasan