Media Kampung, Lapas Kelas IIA Cibinong – Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, terus berkembang setelah inspeksi mendadak oleh Ombudsman RI pada 23 September 2026. Investigasi ini membuka fakta mengenai rumah mewah dan fasilitas yang dibangun dengan dana warga binaan, serta praktik pungutan dan penyiksaan antar narapidana.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kemudian melakukan investigasi lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sejumlah warga binaan, termasuk terpidana kasus korupsi seperti Jimmy Masrin dan Indra Kenz, menempati bangunan di area lapas dengan fasilitas yang tidak semestinya.

Keberadaan Rumah Mewah

Salah satu temuan utama adalah keberadaan rumah mewah yang dihuni oleh Jimmy Masrin, terpidana kasus korupsi terkait fasilitas pembiayaan ekspor LPEI. Di dalam rumah tersebut ditemukan barang-barang mewah, termasuk minuman keras. Kemenimipas meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa minuman keras tersebut adalah milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong, Adi Nugroho Wicaksono. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa barang-barang itu adalah milik Jimmy Masrin.

Pemeriksaan dan Bukti

Rudi Setiawan menegaskan bahwa kepemilikan barang-barang tersebut diperkuat dengan pas foto dan rekaman kamera saat Ombudsman melakukan sidak. Dalam rekaman tersebut, terlihat Jimmy Masrin berada di dalam kamar rumah tersebut.

Bangunan Tak Terdaftar

Investigasi juga menemukan bahwa dari delapan bangunan yang tercatat sebagai milik negara, terdapat 13 bangunan yang tidak terdaftar dan dibangun oleh warga binaan. Sebagian dari bangunan tersebut digunakan untuk menerima kunjungan keluarga atau relasi warga binaan, terutama bagi narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi.

“Rumah-rumah tersebut diperuntukkan untuk menerima kunjungan relasi dan keluarga dari warga binaan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam perkara korupsi,” ujar Rudi.

Kemenimipas juga menemukan sejumlah barang mewah lain yang digunakan oleh warga binaan. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara fasilitas yang seharusnya diterima oleh narapidana dan kenyataan yang ada di lapangan.