Media Kampung, Jakarta Pusat – Polisi menangkap tiga orang terkait kasus narkoba di kawasan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Di antara yang ditangkap terdapat mantan pemain sepak bola. Kapolsek Metro Gambir, AKBP Agus Ady Wijaya, mengatakan ketiga tersangka berinisial FP, CR, dan NI.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Petojo Utara VII, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. “Tim Unit Narkoba Polsek Metro Gambir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi penyalahgunaan narkotika di sekitaran TKP,” ujar Agus.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan observasi di lokasi. Petugas menemukan tiga pria sedang duduk di depan rumah tersangka NI. Polisi lalu memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan terhadap ketiganya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,21 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana tersangka FP. Selain sabu, polisi menyita satu kotak kecil, tiga unit handphone, dan satu timbangan digital.

Polisi juga mengamankan tiga korek seting, satu cangklong, tiga pack plastik klip kecil, dan satu pack plastik klip sedang. Penyidik turut menemukan percakapan melalui WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu. Selain itu, ditemukan pula keuntungan penjualan narkotika sebesar Rp 457.743 yang tercatat dalam aplikasi SeaBank.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.