Media KampungBripka Dedy Wiratama, mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 5 Juni 2026, dengan tangan diborgol. Ia menjalani pemeriksaan terkait dugaan perannya sebagai ‘sniper’ atau pengawas di kampung narkoba Gang Langgar, Samarinda.

Dedy datang sekitar pukul 15.25 WIB dengan mengenakan kemeja motif bunga biru dan kedua jempol terborgol. Saat memasuki gedung, ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan hanya mengangguk ketika namanya dipanggil.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa Dedy langsung ditahan di Rutan Bareskrim setelah pemeriksaan pendahuluan. Sebelumnya, Dedy telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Kaltim karena terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu membekingi kampung narkoba.

Peran Dedy dalam jaringan narkoba Gang Langgar disebut sebagai ‘sniper’, yang bertugas mengawasi pergerakan aparat dan memberikan peringatan melalui handy talky (HT) jika ada polisi mendekati lokasi transaksi. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Penahanan dilakukan setelah Dedy diperiksa oleh Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim. Ia menjadi satu-satunya anggota Polri yang teridentifikasi sejauh ini, namun pengembangan kasus terus dilakukan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.