Media Kampung – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjuk pengacara Elza Syarief sebagai kuasa hukumnya. Penunjukan itu dilakukan langsung oleh Sony di tengah proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Elza Syarief mengonfirmasi bahwa dirinya mulai mendampingi Sony sejak hari penahanan. Namun, ia belum bersedia mengungkap detail perkara karena belum mendapat izin dari kliennya. “Saya belum ada izin dari Pak Sony. Kalau ada izin baru nanti saya jelaskan,” kata Elza di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Mereka diduga mengendalikan sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola dapur MBG, meski yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, yayasan yang dipilih atas atensi para tersangka diduga menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

Selain dugaan permainan insentif, ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam markup pengadaan barang dan jasa, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Mereka juga diduga menjalankan praktik jual beli titik SPPG. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Baru terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.