Dahlan Iskan Terkejut Temuan Dokumen dalam Kasus Korupsi Akuisisi PTPN VI Sebesar Rp146 Miliar

waktu baca 2 menit

Media Kampung – Mantan , Dahlan Iskan, diperiksa oleh Polda Jambi terkait dugaan dana akuisisi senilai Rp146 miliar dari PT Mendahara Agrojaya Industri (Maji), anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara VI di Jambi. Pemeriksaan ini berlangsung selama kurang lebih 4,5 jam pada Senin (2/10).

Dahlan menjelaskan bahwa ia diperiksa sebagai saksi untuk empat orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Saya diperiksa terkait empat orang yang menjadi tersangka. Ada banyak pertanyaan mengenai PTPN VI dan pembelian perkebunan kelapa sawit swasta,” ujar Dahlan saat ditemui di Polda Jambi.

Penyidik menunjukkan kepada Dahlan dokumen-dokumen terkait akusisi yang tidak sesuai dengan prosedur. “Saya terkejut ada dokumen yang menunjukkan adanya pembayaran sebelum prosedur dijalani. Saya sarankan agar hal ini diproses sesuai hukum,” tutur Dahlan, yang juga dikenal sebagai jurnalis dan pengusaha.

AKBP Ade Dirman, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, mengungkapkan bahwa Dahlan telah memberikan keterangan mengenai persyaratan akuisisi perusahaan BUMN. Meski mengetahui syarat-syaratnya, Dahlan mengaku tidak mengetahui proses pembayaran akuisisi tersebut. “Seharusnya, akusisi BUMN memerlukan izin dari menteri terkait. Namun, pembayaran sudah dilakukan sebelum mendapatkan izin,” ungkap Ade Dirman.

Dalam kasus ini, Polda Jambi telah memeriksa sekitar 60 saksi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur PTPN VI, Iskandar Sulaiman. Ade Dirman memberikan sinyal bahwa kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru pekan depan.

Berdasarkan hasil Polda Jambi, PT Mendahara Agrojaya Industri menjual sahamnya ke PTPN dengan harga Rp146 miliar, tetapi PTPN VI hanya membayar Rp50 miliar. Akibatnya, terjadi kerugian senilai Rp73,6 miliar.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan dari PTPN VI terkait kasus ini dan keterangan dari Dahlan Iskan sebagai saksi.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita