Media Kampung – Selebgram asal Brunei Darussalam, Mohamad Irman Ali atau yang dikenal dengan nama Woodyrman, ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya sesama warga negara Brunei hingga menyebabkan korban meninggal dunia di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Korban, berinisial MHF (30), meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama sepuluh hari akibat luka serius di kepala.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di depan Restu Sport, Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru. Insiden bermula dari cekcok antara korban dan pelaku yang berujung pada pemukulan menggunakan botol kaca yang dibawa pelaku dalam sebuah paper bag berwarna hitam.

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan tersebut. Katimsus Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Woodyrman mengaku dalam pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung. “Terduga pelaku menyatakan dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Breggy.

Motif penganiayaan diduga karena persoalan pribadi yang memicu pertengkaran antara keduanya. Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra menyebut pelaku kesal setelah ditegur korban. Kedua pria yang terlibat merupakan teman dan saling kenal satu sama lain, keduanya juga berasal dari Brunei Darussalam.

Kronologi penganiayaan bermula saat korban berada di lokasi dan kemudian didatangi oleh beberapa orang termasuk pelaku yang turun dari mobil bersama rekannya. Adu mulut yang terjadi semakin memanas hingga Woodyrman memukul korban menggunakan botol kaca hingga korban terjatuh dan mengalami luka kepala serius.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif selama sepuluh hari sebelum akhirnya meninggal dunia. Polisi telah menaikkan status hukum pelaku menjadi tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP yang mengatur penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.

Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Mohamad Irman Ali sebagai tindak lanjut dari kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara lengkap motif dan detail kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video insiden penganiayaan viral di media sosial, menimbulkan keprihatinan karena pelaku adalah seorang selebgram yang dikenal di media sosial. Polisi terus berupaya menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi peringatan penting terkait dampak buruk pengaruh alkohol dan penyelesaian konflik secara kekerasan yang dapat berujung tragis. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.