Media Kampung – Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung. Korban mengalami luka-luka serius hingga kebutaan akibat perbuatan tersangka yang berlangsung selama tiga tahun di sebuah indekos.
Dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat, Selasa (23/6), Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa Taufik mengakui semua perbuatannya. “Semua yang dia lakukan, dia mengakui dan dia tadi sempat mengatakan bahwa dia juga menyesal,” ujar Rudi.
Tersangka mengaku melakukan aksi sadis tersebut dalam kondisi di bawah kesadaran akibat kebiasaan mengonsumsi minuman keras setiap hari. “Karena ini dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu. Setiap hari ini konsumsi alkohol, selalu berdebat dengan, bercekcok dengan kekasihnya, dan terjadilah penganiayaan seperti itu,” jelas Rudi.
Penyekapan dan penganiayaan terjadi di sebuah indekos di Bandung selama tiga tahun. Korban YTR menderita luka-luka dan kehilangan penglihatannya. Taufik Hidayat ditangkap pada Selasa (23/6) di Majalaya, Kabupaten Bandung, dan langsung ditahan di Polda Jawa Barat. Ia akan ditempatkan di sel khusus.
Kapolda menambahkan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum sesuai dengan pasal penganiayaan berat dan penyekapan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dialami korban dalam waktu yang lama.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan