Media KampungPolres Pamekasan menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu yang berstatus residivis. Pelaku berinisial DRK, berusia 27 tahun dan merupakan warga Tagangser Laok, Waru, Pamekasan.

Penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Pamekasan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut. DRK diketahui pernah terlibat kasus serupa sebelumnya dan kembali ditangkap karena kedapatan membawa sabu.

Kasus ini menunjukkan upaya berkelanjutan aparat kepolisian untuk menindak pelaku kejahatan narkoba, khususnya mereka yang sudah berulang kali melakukan pelanggaran. Penangkapan DRK menjadi bukti keseriusan Polres Pamekasan dalam memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat.

Identitas dan lokasi pelaku yang berasal dari Tagangser Laok, Waru, Pamekasan, juga menjadi perhatian agar penanganan kasus dapat berjalan efektif dan menyasar sumber utama peredaran sabu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku residivis serta menekan peredaran narkoba di daerah tersebut.

Hingga saat ini, Polres Pamekasan masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan yang melibatkan DRK. Penanganan kasus ini terus diprioritaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Pamekasan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.