Media Kampung – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo menilai kasus korupsi pengurusan KITAP dan KITAS yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim telah mencoreng citra Indonesia di mata dunia. Menurut politikus PDIP itu, praktik pemerasan dalam pelayanan keimigrasian menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan menciptakan ketidakadilan bagi pemohon resmi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Total 17 orang diamankan, termasuk tujuh pejabat lainnya dan pihak swasta dari berbagai wilayah. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Penggeledahan di kediaman Silmy di Jakarta pada Jumat malam, 5 Juni 2026, menyita 19 kendaraan pribadi, perhiasan, dan sejumlah uang dalam berbagai mata uang. Barang bukti tersebut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

Andreas mendorong percepatan digitalisasi layanan KITAS dan KITAP serta pengawasan terhadap pihak ketiga yang menjadi broker pengurusan dokumen. Menurutnya, interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas menjadi salah satu akar masalah korupsi di sektor pelayanan publik.

Kasus ini berpotensi merusak kepercayaan internasional dan menghambat upaya Indonesia menarik investasi asing. Andreas menegaskan bahwa praktik suap menciptakan ketidakadilan bagi WNA yang mengikuti prosedur resmi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.