Media Kampung – Kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dinilai telah mencederai kepercayaan rakyat. Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyatakan kekecewaannya atas praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan Wakil Menteri Imipas nonaktif Silmy Karim.
Yanuar menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh jajaran birokrasi. Menurutnya, aparatur negara seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani dan membela kepentingan rakyat, bukan justru terlibat dalam praktik menyimpang.
Ia menilai adanya dugaan pungli menunjukkan masih ada celah dalam sistem birokrasi yang memungkinkan terjadinya kecurangan. Yanuar berharap kasus ini menjadi pelajaran penting, terutama bagi Kementerian Imipas, agar menghilangkan ruang-ruang gelap dalam proses perizinan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).
Yanuar menekankan pentingnya penguatan integritas dan independensi aparatur dalam reformasi birokrasi. Ia berharap seluruh jajaran kementerian melakukan pembenahan serius agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan