Media Kampung – Sebanyak 11 debt collector atau mata elang (matel) mengeroyok dan membacok dua anggota Brimob Polda Banten di Kota Serang pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Peristiwa berdarah ini dipicu oleh upaya penarikan paksa mobil Daihatsu Xenia milik istri salah satu korban yang berprofesi sebagai bidan.

Dua korban, Bripda M Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani, mengalami luka bacok di kepala, tangan, hingga wajah. Hingga kini, polisi telah menangkap empat orang tersangka dari kelompok debt collector tersebut, yaitu dua pelaku awal dan dua tambahan berinisial GB dan MM.

Dalam perkembangan kasus, seorang prajurit TNI AD berinisial Kopral R dari Kodim 0602/Serang ikut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menjadi beking kelompok debt collector. Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf. Mahmuddin Abdillah, membenarkan bahwa Kopral R telah ditahan di Denpom III/4 Serang.

Namun, pihak TNI AD membantah bahwa Kopral R merupakan bagian dari kelompok debt collector. Menurut Kapendam, Kopral R awalnya berniat melerai keributan, tetapi akhirnya ikut memukul karena tidak mengetahui situasi. Komandan Kodim 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kistiyanto, menegaskan bahwa TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang melanggar hukum dan akan memprosesnya secara profesional serta transparan.

Kopral R saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan peran pastinya dalam insiden tersebut. Pihak TNI AD berkomitmen memberikan hukuman sesuai aturan jika terbukti bersalah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.