Media Kampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan etomidate cair senilai Rp45 miliar yang dikemas menyerupai liquid vape. Barang bukti sebanyak 1.290 mililiter itu diamankan dari dua warga negara Malaysia di Bandara Juanda pada awal Mei 2026.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan pengungkapan ini merupakan capaian menonjol dalam operasi pemberantasan narkoba sepanjang Mei 2026. Menurutnya, total barang bukti etomidate yang disita diperkirakan telah menyelamatkan 20 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai Juanda mencurigai seorang penumpang di area kedatangan internasional Terminal 2 Bandara Juanda pada 4 Mei 2026. Pemeriksaan bersama Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menemukan tiga botol cairan yang bentuk dan kemasannya menyerupai liquid vape.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan cairan tersebut merupakan etomidate yang tergolong narkotika golongan II. Dari tiga botol yang diamankan, total volume etomidate mencapai sekitar 490 mililiter. Pengembangan kasus kemudian mengungkap jaringan yang lebih luas hingga total barang bukti etomidate yang berhasil disita mencapai 1.290 mililiter.

Polisi menangkap dua warga negara Malaysia, MHH (26) dan MR (24). MHH diamankan di kawasan Bandara Juanda, sedangkan MR ditangkap di Jakarta saat diduga hendak menerima kiriman tiga botol etomidate tersebut. Kedua tersangka mengaku menjalankan perintah seorang pria berinisial H yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat internasional yang memanfaatkan jalur penerbangan untuk menyelundupkan narkotika cair ke Indonesia.

Christian Tobing menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat sinergi dengan Bea Cukai serta instansi terkait. Ia juga mengingatkan bahwa kemunculan etomidate dalam bentuk cair yang menyerupai liquid vape menjadi modus baru yang perlu diwaspadai masyarakat karena kemasannya yang tidak mencolok. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman berat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.