Media Kampung – Teori Fraud Pentagon menjadi kacamata untuk mengungkap mengapa kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bisa terjadi. Dua pejabat tinggi ini diduga memanfaatkan posisi dan arogansi kekuasaan untuk melakukan penyimpangan yang merugikan negara.
Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Silmy Karim terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) saat menjabat Dirjen Imigrasi.
Dalam teori Fraud Pentagon, terdapat lima faktor yang mendorong kecurangan: tekanan, peluang, rasionalisasi, kompetensi, dan arogansi. Pada kasus Dadan dan Silmy, faktor kompetensi dan arogansi menjadi sorotan. Kompetensi merujuk pada kapasitas jabatan yang memungkinkan seseorang memengaruhi sistem pengendalian internal. Dadan diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyetujui rekayasa anggaran, sementara Silmy diduga menyalahgunakan diskresi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Arogansi muncul ketika pejabat merasa aturan tidak berlaku bagi dirinya dan yakin tidak akan terjerat hukum. Hal ini terlihat dari praktik pemerasan yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026 di lingkungan Ditjen Imigrasi. KPK menggeledah rumah Silmy di Jakarta Selatan pada Jumat (5/6/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Kedua kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak semata-mata akibat perilaku individu, melainkan juga karena celah dalam sistem pengawasan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto agar pejabat tidak bermain-main dengan layanan publik. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang perlindungan bagi justice collaborator yang bersedia membantu mengungkap perkara.
LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan bahwa mekanisme justice collaborator terbuka bagi tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan