Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar delapan pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kasus ini mencuat setelah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, resmi diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 4 Juni 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan meminta bagian dari pengurusan izin tinggal sementara WNA melalui bawahannya, Jaya Saputra, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal. Praktik pungutan liar ini kemudian dijalankan oleh sejumlah pejabat di bawahnya, termasuk Bagus Bramantyo dan Tessar Baru Setyaji yang memungut biaya ilegal untuk setiap permohonan dokumen izin tinggal seperti perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, dan penambahan dependent.

Pungutan tersebut mencapai nilai hingga Rp145,5 miliar, yang disalurkan melalui rekening nominee dan rekening orang lain oleh staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah. Gusti diduga menggunakan berbagai rekening atas nama kerabat, petugas kebersihan, hingga pramukantor untuk menampung uang hasil pemerasan tersebut.

Selain Silmy Karim dan Gusti Bernardiansyah, KPK juga menetapkan tujuh pejabat lain sebagai tersangka, termasuk Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Juni 2026 berhasil menangkap 17 orang yang terdiri dari delapan pejabat dan sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

KPK juga menyita aset senilai total Rp17,5 miliar dari tiga tersangka, berupa berbagai barang seperti tujuh unit mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, dan mata uang asing. Aset tersebut berasal dari hasil pungutan ilegal dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap modus operandi yang menggunakan kode rahasia seperti istilah ‘malaikat’ untuk para pejabat tinggi untuk mendistribusikan uang hasil pemerasan. Penanganan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Imigrasi, termasuk Wakil Menteri Imipas yang juga telah ditahan KPK.

Kasus ini menunjukkan praktik korupsi sistemik dalam pengurusan izin tinggal WNA, di mana setiap tahap pengurusan dokumen dikenakan biaya yang tidak sesuai aturan. Pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan telah memberhentikan pejabat yang terlibat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.