Media Kampung – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada Kamis (4 Juni 2026), menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa surat pemberhentian telah ditandatangani oleh Presiden pada sore hari.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti status jabatan para pihak yang tengah menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi. Ia terlihat mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari yang sama.
Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa pemerintah telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh peristiwa ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan