Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengumumkan penyesuaian Jam Kerja Ramadan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H, sebagai upaya menyeimbangkan ibadah puasa dengan pelayanan publik yang optimal.
Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800.1.6.2/4/427.72/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan mengacu pada Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 yang menetapkan total jam kerja 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk istirahat.
“Penetapan jam kerja selama Ramadan bertujuan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, namun pada saat yang sama tetap menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik,” ujar Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono.
Untuk perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja lima hari, jam kerja ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB serta Jumat pukul 07.00–11.00 WIB, sehingga total jam kerja tetap sesuai ketentuan nasional.
Jika suatu perangkat daerah mengadopsi sistem kerja enam hari, jam kerja berlanjut hingga Sabtu dengan penyesuaian durasi yang memastikan total mingguan tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.
Koordinator Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga pendidikan mendapatkan pengaturan khusus, di mana jam kerja disesuaikan untuk mengakomodasi proses belajar mengajar tanpa mengurangi efektivitas tenaga pendidik.
Presensi kehadiran tetap dilaksanakan secara daring melalui aplikasi SiPERLU, yang dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga disiplin serta akuntabilitas kinerja ASN selama Ramadan.
Kegiatan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) tetap termasuk dalam jam kerja, namun pelaksanaannya dilakukan secara mandiri di masing-masing perangkat daerah untuk menyesuaikan pola aktivitas kerja.
Kebijakan ini berlaku selama seluruh bulan Ramadan 1447 Hijriah dan tidak dimaksudkan mengurangi intensitas pelayanan, melainkan sebagai strategi pengaturan waktu kerja yang lebih seimbang dan berorientasi pada kualitas layanan.
Dengan penyesuaian ini, Pemkab Lumajang berharap seluruh ASN dapat mempertahankan etos kerja, tanggung jawab, dan responsivitas, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal di tengah suasana Ramadan yang sarat nilai ibadah dan kebersamaan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan