Media KampungDPRD Surabaya mengadakan rapat dengar pendapat mengenai masalah parkir dan stigma negatif terhadap jukir Surabaya, termasuk istilah ‘Meksiko’ yang dianggap merugikan.

Ketua Komisi A DPRD Yona Bagus Widyatmoko menegaskan semua jukir yang bekerja di kota ini memiliki KTP Surabaya, sehingga tidak dapat digolongkan berdasarkan suku atau asal.

Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) menyampaikan keprihatinan atas label ‘jukir liar’ serta ancaman intimidasi yang menimpa sebagian anggota mereka.

Izul Fikri selaku ketua PJS menuntut perlindungan hukum dan penolakan pelabelan semacam itu, serta mengusulkan seragam resmi dan kartu keanggotaan (KTA) untuk setiap jukir Surabaya.

Ia menambahkan bahwa beberapa kelompok telah melakukan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap jukir, yang dapat berujung pada pelanggaran SARA jika tidak ditindak.

Pihak kepolisian, melalui Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, menyatakan dukungan terhadap upaya perlindungan hukum dan menolak paksaan keanggotaan PJS bagi yang belum terdaftar.

Edy menekankan bahwa penataan organisasi harus menghormati hak individu untuk bekerja tanpa tekanan, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk melaporkan kasus intimidasi kepada polisi.

Untuk menekan stigma, DPRD Surabaya mengusulkan percepatan digitalisasi sistem parkir di seluruh titik tepi jalan, termasuk penggunaan voucher parkir berbasis aplikasi.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Dishub, PJS, dan pengelola parkir dalam menyosialisasikan voucher kepada jukir Surabaya.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap penggunaan voucher dapat dikenakan sanksi administratif, guna memastikan kepatuhan dan transparansi.

Dalam rapat tersebut, dibahas pula rencana penyusunan nota kesepahaman (MoU) antara Polrestabes, Dishub, dan PJS untuk memperjelas mekanisme perlindungan dan penegakan hukum.

MoU diharapkan mencakup prosedur pelaporan, prosedur verifikasi identitas jukir Surabaya, serta mekanisme pendampingan hukum bila terjadi pelanggaran.

PJS berjanji akan menyediakan data lengkap tentang jumlah jukir yang beroperasi, termasuk foto dan dokumen identitas, untuk memudahkan proses digitalisasi dan monitoring.

Sementara itu, komunitas warga Surabaya turut menyoroti pentingnya kebersihan lingkungan, mengingat beberapa kasus pembuangan sampah sembarangan oleh jukir.

Pemerintah kota telah menyiapkan sanksi tiga hari bersih bagi pelaku yang membuang sampah di sungai, sebagai upaya menurunkan pencemaran dan memperbaiki citra jukir Surabaya.

Kebijakan ini sejalan dengan program pengelolaan sampah terpadu yang melibatkan Dinas Kebersihan, Polres, dan lembaga swadaya masyarakat.

Dengan langkah-langkah tersebut, DPRD berharap stigma negatif dapat terhapus, kepercayaan publik terhadap jukir Surabaya meningkat, dan ekosistem parkir menjadi lebih modern.

Hingga kini, proses implementasi masih dalam tahap awal, namun semua pihak berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan parkir yang aman, bersih, dan bebas diskriminasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.