Media Kampung – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026, kurang dari 24 jam setelah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya.

Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung menduga ketiganya melakukan penggelembungan anggaran dalam pengadaan barang dan meloloskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat dengan melibatkan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa yayasan-yayasan tersebut menerima insentif miliaran rupiah setiap hari dan digunakan sebagai sarana tindak pidana korupsi. Modus yang dilakukan termasuk markup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, tablet, hingga televisi yang anggarannya digelembungkan.

Penangkapan Dadan terjadi di kantor BGN Jakarta pada hari yang sama dengan penggeledahan oleh Kejagung dan pencopotan Dadan dari jabatan Kepala BGN. Dadan sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024, dilantik oleh Presiden Joko Widodo dan kemudian dipercaya oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan program MBG yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahannya.

Karier Dadan sebelum menjabat Kepala BGN adalah sebagai akademisi dan pakar entomologi. Ia menempuh pendidikan di Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan fokus studi pada proteksi tanaman dan entomologi terapan di Jerman. Karier profesionalnya dimulai sebagai dosen di IPB dan ia pernah menduduki berbagai jabatan strategis di institusi pendidikan tersebut.

Dalam konferensi pers di Kejagung, Syarief menyebut bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara dan para tersangka dikenakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain ditahan, Dadan juga diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 9 miliar dengan nilai tanah dan bangunan sekitar Rp 5,9 miliar, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir pada tahun 2024.

Peristiwa ini menjadi sorotan nasional dan internasional terkait pengelolaan dana publik yang tidak transparan dan penyimpangan dalam program sosial penting pemerintah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.