KPU Bakal Revisi Persyaratan Capres dan Cawapres Berdasarkan Putusan MK

KPU Bakal Revisi Persyaratan Capres dan Cawapres Berdasarkan Putusan MK

Media Kampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengonfirmasi niatnya untuk merevisi salah satu persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres dan cawapres.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa perubahan terutama akan terjadi pada Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur persyaratan “berusia paling rendah 40 tahun.” Dalam konteks putusan MK, Idham mengungkapkan bahwa frasa ini akan direvisi untuk mencerminkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Perubahan pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 akan disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Idham, Senin, 16 Oktober 2023. Hal ini berarti frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ akan diperluas menjadi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.’

Keputusan KPU ini merupakan respons terhadap keputusan MK yang memungkinkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres. Dengan perubahan ini, KPU akan memastikan agar persyaratan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan amanat hukum yang berlaku.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *