Paslon Nomor 2 Gugat Hasil Pilkada Banyuwangi ke MK, Ini Gugatannya!

Tim Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) untuk Perkara Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (8/1/2025). Humas MKRI

Banyuwangi – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Moh Ali Makki dan Ali Ruchi (Makki-Ali) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024. Mereka menilai ada pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Ipuk Feistiandani dan Mujiono (Ipuk-Mujiono).

Salah satu alasan gugatan adalah adanya penggantian pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan. Pemohon menilai penggantian ini mempengaruhi hasil pemilihan. “Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku Petahana melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah melakukan proses penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” ucap Badawi, perwakilan pemohon.

Selain itu, Paslon Ipuk-Mujiono sebagai petahana diduga menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan mereka sendiri dan merugikan Paslon Makki-Ali, dalam kurun waktu yang sama. “Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku Petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang mengungtungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atau merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Badawi.

Pemohon juga menyoroti dugaan keberpihakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi terhadap pemenangan Paslon Ipuk-Mujiono. Ketua Bawaslu Banyuwangi bahkan disebut memaksa agar Paslon Ipuk-Mujiono harus menang. “Keberpihakan dan/atau ketidaknetralan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi untuk pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, sebagaiamana tersebut dalam Surat Pernyataan tertanggal 29 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh insial nama SHM yang pada pokoknya Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menyatakan ‘Saya tidak mau tahu, 01 harus menang, ini perintah dari Bapak’,” ungkap Badawi.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan Bupati Banyuwangi selaku petahana telah menggunakan kewenangan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pemohon juga meminta MK untuk membatalkan Paslon nomor urut 01 sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Banyuwangi 2024.

Sumber: Humas MKRI

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *