Media Kampung, Tuban – Kejaksaan Negeri Tuban menyerahkan uang hasil sitaan kasus korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Daerah PT Ronggolawe Sukses Mandiri (BUMD RSM) sebesar Rp1,27 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Tuban. Penyerahan ini dilaksanakan pada 2 September 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 di kantor Kejari Tuban.
Penyerahan Uang Sitaan Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Ujang Sutisna, menyerahkan uang sitaan tersebut secara resmi kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Uang tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) terkait pengelolaan keuangan BUMD PT RSM periode 2017-2022.
Ujang Sutisna menjelaskan bahwa proses hukum telah melalui tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht, uang sitaan senilai Rp1,27 miliar dikembalikan ke kas daerah sesuai keputusan hukum yang berlaku.
Harapan Penggunaan Dana untuk Kesejahteraan
Kajari Tuban berharap dana yang telah dikembalikan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pemkab Tuban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Mudah-mudahan setelah uang ini masuk kas daerah bisa digunakan Pemkab Tuban untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya usai konferensi pers.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejari Tuban dalam pemberantasan korupsi. Ia memastikan bahwa dana tersebut akan digunakan sesuai prioritas visi-misi pemerintah daerah, terutama dalam pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan Kolaborasi Pencegahan Korupsi
Bupati yang akrab disapa Lindra ini menegaskan bahwa Pemkab Tuban bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan terus memperkuat kolaborasi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Langkah ini diwujudkan dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Latar Belakang Kasus Korupsi
Kasus korupsi di BUMD PT RSM yang menyeret dua tersangka, yaitu Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya, keduanya mantan Direktur Utama PT RSM, telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 16 Juli 2025. Perkara ini berfokus pada pengelolaan keuangan BUMD selama periode 2017 hingga 2022.
Penyerahan uang sitaan ini menandai keberhasilan proses hukum sekaligus pemulihan aset negara yang sangat penting dalam menjaga tata kelola keuangan daerah.














Tinggalkan Balasan