Media Kampung, Gowa — Bupati Gowa, Husniah Talenrang, tiba-tiba meninggalkan ruang sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). Sidang digelar untuk mengklarifikasi sejumlah tuduhan terhadap bupati, termasuk perbuatan tercela, dugaan korupsi pengadaan sekolah gratis, dan pencabutan bantuan beasiswa doktoral seorang mahasiswi.
Sidang dijadwalkan pukul 08.30 Wita, namun molor sekitar satu jam hingga kedatangan bupati. Setelah disumpah di bawah kitab suci, anggota Pansus Yusuf Harun melayangkan pertanyaan. Namun, sebelum pertanyaan selesai, Husniah berdiri dan meninggalkan ruangan.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muhammad Kasim Sila, menyesalkan tindakan tersebut. “Tadi kita lihat sendiri di mana Bupati selaku terperiksa tiba-tiba meninggalkan forum saat salah satu anggota Pansus sedang melayangkan pertanyaan dan tindakan ini kami nilai sebagai tindakan yang mencederai dan melecehkan DPRD selaku badan legislatif resmi,” ujarnya kepada Kompas.com.





















Tinggalkan Balasan