Media Kampung, Pidie — Qadri Muhammad, warga Pidie, mempertanyakan progres penanganan laporan dugaan penggelapan yang ia layangkan ke Polres Pidie sejak 1 September 2023. Laporan tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski ia telah mengikuti seluruh tahapan yang diminta penyidik.
Dalam laporannya, Qadri melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP. Objek sengketa berupa satu unit alat berat jenis Wheel Loader CAT 920 yang diklaim sebagai miliknya, diduga telah dikuasai pihak lain sehingga menyebabkan kerugian materiil dan berdampak pada mata pencahariannya.
Setelah laporan diterima, Polres Pidie menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) pada 12 September 2023. Dalam surat itu dijelaskan bahwa laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan selama 60 hari dan penyidik telah ditunjuk. Namun, berdasarkan SP2HP yang diterbitkan pada 14 Januari 2025, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pelapor diminta kembali hadir untuk memberikan keterangan tambahan.
Qadri mengaku telah memenuhi panggilan dan memberikan seluruh keterangan tambahan yang diminta. Meski demikian, hingga pertengahan 2026, ia belum menerima informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia pun mempertanyakan progres penyelidikan yang telah berjalan hampir dua tahun sejak laporan dibuat.
“Kami sebagai masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum. Kalau memang perkara ini dapat ditingkatkan, kami berharap diproses sesuai aturan. Namun apabila terdapat kendala, kami juga berharap diberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya yang berkepanjangan,” ujar Qadri.
Selain menunggu perkembangan, Qadri juga mengaku telah beberapa kali menghubungi penyidik melalui telepon maupun pesan singkat, namun belum mendapat respons. Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum dan tidak bermaksud mengintervensi penyidikan.
“Bukan hanya kerugian materil saja tapi inmateril, bertahun-tahun menanti hak saya, sehingga kepikiran membuat saya stres, sudah bertahun-tahun laporan ini tetapi masih abu-abu (tidak ada kepastian),” tambahnya.
Sementara itu, RRI telah berupaya menghubungi penyidik maupun pihak Polres Pidie untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. RRI membuka ruang seluas-luasnya kepada Polres Pidie maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau hak jawab atas pemberitaan ini. Apabila terdapat keterangan resmi yang disampaikan kemudian, RRI akan memuatnya pada pemberitaan lanjutan.






















Tinggalkan Balasan