Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Langkat, Syah Afandi, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan fee proyek.
Kronologi OTT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tujuh orang yang diamankan terdiri dari satu penyelenggara negara, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta. “Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Dalam operasi ini, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada bupati.
Barang Bukti dan Dugaan Tindak Pidana
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” kata Budi. KPK masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah membenarkan adanya operasi tertutup ini. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka.
Dampak dan Perkembangan
OTT ini menambah daftar panjang penindakan korupsi kepala daerah oleh KPK. Bupati Langkat Syah Afandi kini harus menjalani pemeriksaan intensif. Publik menanti kepastian hukum dari KPK dalam waktu dekat.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.























Tinggalkan Balasan