Media Kampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan objek sengketa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya akan menjawab seluruh dalil keberatan yang diajukan Lodewyk atau penasihat hukumnya. “Kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa tim penyidik menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Lodewyk Pusung merupakan salah satu dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus korupsi MBG. Ia diduga terlibat bersama tersangka lain, termasuk Kolonel Cpl Budi Utomo dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono, dalam pengadaan sepeda motor listrik yang merugikan negara. Pengadaan motor listrik tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan diduga dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak serta adanya mark up harga.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang ditetapkan sebagai tersangka ketujuh. Brigjen Lalu diduga meminta dua pihak mendirikan perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah termasuk fee untuk dirinya.
Dengan adanya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap Lodewyk Pusung masih akan berlanjut. Kejagung memastikan akan mengikuti proses persidangan dan tetap pada pendirian bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.























Tinggalkan Balasan