BANYUWANGI. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pendidikan SMA dan SMK negeri yang bebas dari praktik pungutan maupun kewajiban membeli seragam di lingkungan sekolah. Melalui sosialisasi yang diteruskan oleh Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi, masyarakat, khususnya orang tua atau wali murid, diminta memahami hak dan kewajibannya saat proses penerimaan peserta didik baru serta daftar ulang.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam maupun melakukan pungutan kepada peserta didik dalam bentuk apa pun. Kebijakan ini bertujuan menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang transparan, adil, dan tidak membebani orang tua siswa.
Sekretaris Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi, Setyo Agung, mengatakan seluruh SMA dan SMK di Banyuwangi telah menerima sosialisasi mengenai larangan tersebut.
Ia menegaskan, sekolah tidak boleh menjual seragam kepada peserta didik maupun menjadikan pembelian seragam sebagai syarat dalam proses daftar ulang.
“Sekolah dilarang menjualbelikan seragam dalam bentuk apa pun. Bila dalam proses daftar ulang wali murid dituntut melakukan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang, segera laporkan ke Cabang Dinas Pendidikan Provinsi,” tegas Agung.
Menurutnya, seragam olahraga maupun almamater juga tidak boleh diwajibkan untuk dibeli melalui sekolah. Orang tua memiliki kebebasan memperoleh kebutuhan tersebut dari penyedia lain sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing.
Sementara itu, atribut atau perlengkapan sekolah memang dapat disediakan melalui koperasi sekolah. Namun, keberadaan koperasi bukan berarti orang tua wajib membeli seluruh kebutuhan di tempat tersebut.
“Koperasi sekolah menyediakan atribut sekolah. Namun bila dirasa harganya terlalu mahal, silakan membeli di tempat lain yang menyediakan. Koperasi sekolah dijalankan oleh pihak lain yang berbadan hukum atau yayasan,” jelasnya.
Selain persoalan seragam, Cabang Dinas Pendidikan juga kembali mengingatkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun wali murid. Apabila terdapat dukungan dari orang tua untuk membantu peningkatan mutu pendidikan, bentuknya hanya berupa sumbangan yang disalurkan melalui komite sekolah.
Sumbangan tersebut bersifat sukarela, tidak boleh dipaksakan, serta tidak diperkenankan menentukan nominal tertentu yang harus dibayarkan oleh wali murid. Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk memberikan sejumlah uang sebagai syarat memperoleh layanan pendidikan.
Cabang Dinas Pendidikan menegaskan bahwa komite sekolah memiliki peran sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan, bukan sebagai sarana melakukan pungutan yang bersifat wajib ataupun menentukan besaran sumbangan.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi mengajak masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan. Orang tua maupun masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik penjualan seragam oleh sekolah, pungutan yang mengatasnamakan sekolah, penentuan nominal sumbangan secara sepihak, maupun kewajiban membeli seragam sebagai syarat daftar ulang.
Laporan masyarakat akan menjadi dasar bagi Cabang Dinas Pendidikan untuk melakukan pembinaan maupun penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh proses pendidikan di SMA dan SMK dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang memberatkan wali murid.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.























Tinggalkan Balasan