Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Uang tunai dan saldo rekening diamankan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa uang tunai yang disita terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dan riyal. Selain itu, penyidik juga menyita saldo dari sejumlah rekening yang diduga terkait dengan penerimaan para tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi penggunaan rekening nominee untuk menyamarkan aliran dana. Para pelaku diduga menggunakan berbagai rekening atas nama pihak lain sebagai tempat penampungan dana. Setelah dana didistribusikan, rekening tersebut ditutup dan digantikan dengan rekening baru.

Budi menjelaskan bahwa rekening yang digunakan tidak hanya atas nama pihak tertentu, tetapi juga mencakup rekening milik office boy (OB), pegawai di lingkungan Pemkab Muara Enim, hingga pihak lainnya. Modus buka-tutup rekening ini dilakukan agar aliran dana sulit dilacak.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Adi Triadi (keponakan Edison), serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi. Keempatnya diduga terlibat dalam suap proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.