Media Kampung – Bupati nonaktif Pati, Sudewo, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026). Ia didakwa melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan total nilai mencapai Rp 2,495 miliar. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Sudewo bersama tiga kepala desa secara melawan hukum menghimpun dana dari para calon perangkat desa. Praktik ini diduga membuat sejumlah calon perangkat desa harus berutang bahkan menggadaikan sawah untuk memenuhi permintaan uang.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra tersebut, Sudewo membantah seluruh tuduhan. Ia mengklaim tidak mengetahui adanya pengumpulan uang oleh para kepala desa. “Sama sekali saya tidak tahu. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu. Saya sadar bahwa itu bukan kewenangan saya,” ujarnya usai persidangan.
Sudewo menegaskan bahwa pengisian perangkat desa bukanlah kewenangan bupati, melainkan kepala desa. Ia merujuk pada Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2023 yang mengembalikan kewenangan tersebut kepada pemerintah desa. Ia bahkan menuding bupati sebelumnya telah mengambil alih kewenangan yang seharusnya menjadi hak desa, sehingga dinilai melanggar undang-undang.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki konstruksi perkara yang berbeda. Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Sudewo memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Tri Hariyama, untuk tidak mengisi perangkat desa yang kosong pada 2025. Padahal, APBD Pati 2025 telah menganggarkan penghasilan tetap (Siltap) sebesar Rp 9,9 miliar. Selanjutnya, Sudewo mengumpulkan empat kepala desa yang merupakan tim pemenangannya dalam Pilkada Pati 2024 untuk membahas pengisian perangkat desa. Ia kemudian memerintahkan pembuatan grup WhatsApp bernama “Korcam Bupati Pati” sebagai sarana koordinasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi bantahan Sudewo dengan meminta publik mencermati dakwaan jaksa secara utuh. “Dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU, publik tentunya sudah bisa mencermati secara utuh bagaimana konstruksi perkara itu disajikan oleh JPU,” ujarnya di Jakarta.
Sidang perdana ini menyedot perhatian publik. Ruang sidang dipenuhi pengunjung, termasuk istri Sudewo, Atik Kusdarwati. Beberapa pengunjung bahkan terpaksa duduk di lantai karena keterbatasan tempat duduk. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono, dengan tim JPU antara lain Luhur Supriyohadi dan Joko Hermawan.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan pejabat tinggi daerah, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat desa. Para calon perangkat desa yang menjadi korban diduga harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah, bahkan ada yang terpaksa menggadaikan sawah untuk memenuhi permintaan uang. Sidang selanjutnya akan mengungkap lebih dalam peran masing-masing terdakwa dan aliran dana yang terjadi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan