Media Kampung – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperketat proyek pemerintah daerah melalui penandatanganan perjanjian kerja sama penanganan pengaduan dalam pemberantasan korupsi. Dalam acara yang digelar di Auditorium Bina Praja, Kamis (4/6/2026), ia mengingatkan tiga aturan sakti yang haram dilanggar: mark-up dan fiktif.

Herman Deru menegaskan pentingnya memperhatikan aspek legal dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ia juga melarang keras praktik mark-up dan kegiatan fiktif. “Lebih baik tidak direhabilitasi daripada dikerjakan tetapi tidak memberikan manfaat,” tegasnya.

Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono berharap Sumsel menjadi contoh penguatan sistem antikorupsi nasional. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan dengan dukungan masyarakat.

Sementara itu, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setyo Budi mengingatkan agar setiap pengaduan tidak ditutupi, melainkan dijadikan bahan evaluasi. “Di era digital, semua akan mudah diketahui,” ujarnya.

Herman Deru juga mengajak peserta untuk aktif memperbarui pengetahuan tentang regulasi PBJ yang dinamis. Ia menekankan agar kegiatan ini tidak sekadar formalitas, melainkan bekal untuk menjadi penyelenggara pemerintahan yang memahami aturan terkini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.