Media Kampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Pirngadi Medan pada Selasa (30/6) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp 23,8 miliar untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan BLUD guna melengkapi alat bukti.
Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Medan Nomor Prin-187L.2.10Fd.2062026 tertanggal 25 Juni 2026. Menurut hasil penyidikan sementara, pagu anggaran BLUD yang diduga bermasalah mencapai Rp 23.813.175.108, terdiri dari belanja obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp 10,8 miliar serta utang rumah sakit sebesar Rp 13.013.175.108.
Valentino menjelaskan bahwa utang tersebut berasal dari tahun anggaran sebelumnya yang baru dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya, namun hingga kini belum seluruhnya dilunasi. Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup mengenai keterlibatan sejumlah pihak di RSUD dr. Pirngadi Medan dalam dugaan korupsi belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD tahun 2023 dan 2024.
“Telah diperoleh bukti yang cukup yang menunjukkan fakta hukum bahwa pihak-pihak pada RSUD dr. Pirngadi Medan diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang atau jasa yang bersumber dari BLUD,” ujar Valentino. Ia menambahkan bahwa penyidikan perlu ditindaklanjuti untuk mendalami peran para pihak yang diduga terlibat.
Saat ini, penyidikan difokuskan pada penguatan alat bukti, pendalaman peran pihak-pihak terkait, serta pengamanan barang bukti strategis. Meski demikian, Kejari Medan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Belum ada (penetapan tersangka),” pungkas Valentino.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan