Media Kampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider jaksa. Dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

Putusan Lengkap

Selain pidana penjara 10 tahun, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 190 hari kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 (sekitar Rp809,6 miliar). Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta kekayaan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, sisa kewajiban diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Pertimbangan Hakim

Hal-hal yang memberatkan vonis antara lain tindakan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, serta dilakukan meski kondisi ekonominya sudah berkecukupan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi di Indonesia.

Menariknya, putusan ini disertai dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Perjalanan Karier Nadiem Makarim

Nadiem Makarim lahir di Singapura pada 4 Juli 1984. Ia menempuh pendidikan di Brown University dan Harvard Business School. Sebelum menjadi pengusaha, ia bekerja sebagai konsultan di McKinsey & Company dan Zalora Indonesia. Pada 2010, ia mendirikan Gojek yang kemudian menjadi salah satu unicorn terbesar di Asia Tenggara. Kesuksesan ini mengantarkannya dipercaya Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019, dan kemudian menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selama menjabat, ia memperkenalkan kebijakan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, dan Guru Penggerak.

Kasus korupsi ini bermula dari program pengadaan Chromebook dan CDM untuk digitalisasi pendidikan. Proses pengadaan diduga mengandung penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. Vonis ini menjadi babak baru dalam perjalanan karier Nadiem yang sebelumnya identik dengan inovasi teknologi dan pendidikan.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.