Media Kampung – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran di Indonesia. Jika tidak segera mematuhi aturan, layanan mereka berisiko diblokir. Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah Strava, aplikasi olahraga populer di kalangan pelari dan pesepeda.

Mengapa Strava dan Aplikasi Lain Terancam Diblokir?

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Afriyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh PSE yang belum menyelesaikan proses registrasi. Komdigi memberikan batas waktu hingga Jumat, 3 Juli 2026, agar seluruh penyelenggara segera memenuhi kewajiban tersebut. Apabila hingga tenggat waktu pendaftaran belum dilakukan, pemerintah akan memberikan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemutusan akses (access blocking) terhadap layanan yang beroperasi di Indonesia.

Apa Itu Kewajiban Registrasi PSE?

Kewajiban registrasi PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Melalui aturan tersebut, setiap penyelenggara sistem elektronik, baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri, wajib mendaftarkan layanan digitalnya sebelum beroperasi di Indonesia. Menurut Komdigi, tujuan registrasi ini adalah memastikan layanan digital mematuhi hukum Indonesia, menciptakan ruang digital yang lebih aman, meningkatkan perlindungan pengguna, dan memperkuat tata kelola ekosistem digital nasional.

Daftar 25 PSE yang Terancam Diblokir

Komdigi menyebut terdapat 15 PSE asing dan 10 PSE domestik, dengan total 57 sistem elektronik berupa aplikasi maupun situs web yang belum menyelesaikan proses registrasi. Beberapa nama yang masuk daftar antara lain:

  • Strava Inc.
  • Accor S.A.
  • ANA Holdings Inc.
  • Archipelago International Indonesia
  • Aryaduta Hotels Group
  • Banyan Tree Holdings Limited
  • Barcel Hotel Group
  • Best Western International
  • Design Hotels GmbH
  • DMM.com LLC
  • Ennismore Holdings Limited
  • Hotel Indonesia Group (HIG)
  • Kodland PTE. Ltd.
  • PT Ayo Indonesia Maju
  • PT Clarindotama Perdana
  • PT Kencana Graha Optima
  • PT Lestari Jaya Indah
  • Qantas Airways Limited
  • Qatar Airways Group
  • Six Continents Hotel Inc.
  • Solo Paragon Hotel Residences
  • Tauzia Hotel Management
  • The Ascott Limited (Ascott Indonesia)
  • WorldHotels GmbH
  • Stimulver Pvt. Ltd.

Komdigi Beri Kesempatan Koordinasi

Bagi penyelenggara yang mengalami kendala saat proses registrasi, Komdigi membuka ruang koordinasi. Perusahaan diminta mengirimkan penjelasan resmi melalui email disertai bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot), agar proses verifikasi dapat segera dilakukan. Selain itu, Komdigi juga mengimbau seluruh penyelenggara sistem elektronik lain yang belum mendaftar agar segera melakukan registrasi tanpa menunggu surat peringatan.

Belum Tentu Langsung Diblokir

Meski ancaman pemblokiran telah disampaikan, langkah tersebut bukan menjadi tindakan pertama yang dilakukan pemerintah. Komdigi lebih dahulu memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila setelah diberikan peringatan perusahaan tetap tidak melakukan registrasi, barulah pemerintah dapat menerapkan sanksi berupa pembatasan hingga pemutusan akses layanan di Indonesia. Dengan kata lain, Strava dan layanan lain dalam daftar belum otomatis diblokir, tetapi berpotensi kehilangan akses di Indonesia apabila tidak segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.