Media Kampung – Pemerintah resmi memberlakukan registrasi SIM card menggunakan biometrik pengenalan wajah (face recognition) secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mewajibkan setiap pelanggan baru melakukan verifikasi wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Aturan ini menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik untuk memastikan identitas pelanggan yang sah.
Mekanisme Registrasi Biometrik
Pelanggan baru dewasa cukup memasukkan nomor telepon dan NIK, lalu melakukan swafoto. Sistem akan mencocokkan wajah dengan data Dukcapil. Jika tingkat kecocokan sesuai, verifikasi otomatis selesai dan kartu SIM langsung aktif. Proses ini dilengkapi liveness detection sesuai standar ISO 30107 untuk memastikan subjek yang diverifikasi adalah orang asli, bukan foto atau video.
Untuk pelanggan di bawah 17 tahun, pendaftaran tetap bisa dilakukan melalui perwakilan orang tua atau wali. Kartu SIM perdana hanya diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan baru bisa diaktifkan setelah data tervalidasi. Kepemilikan nomor prabayar dibatasi maksimal tiga nomor per identitas di setiap operator.
Biaya Ditanggung Operator
Setiap proses registrasi biometrik dikenakan biaya Rp 3.000, namun beban ini tidak ditanggung pelanggan. Biaya menjadi tanggung jawab operator seluler dan negara sebagai bagian dari kewajiban melindungi data masyarakat.
Dampak dan Manfaat
Menteri Meutya menyebut kebijakan ini bertujuan membendung maraknya judi daring, phishing, dan modus penipuan lain yang memanfaatkan nomor tidak terdata. Telkomsel dan XL Axiata telah melakukan uji coba teknologi ini sejak 2024. Operator juga wajib menyediakan layanan pengecekan nomor agar pemilik identitas bisa mengetahui nomor yang terdaftar atas namanya dan mengajukan penonaktifan jika ada nomor asing.
Pemerintah menjamin data wajah pelanggan tidak disimpan oleh operator maupun Komdigi. Operator hanya meneruskan data untuk dicocokkan dengan basis data Dukcapil tanpa menyimpan salinan. Sistem registrasi telah mengikuti standar keamanan internasional ISO 27001.
Cara Registrasi (Contoh Telkomsel)
Pelanggan baru atau yang ingin beralih ke biometrik secara sukarela dapat melakukan registrasi mandiri melalui laman tsel.id/registrasi atau datang ke GraPARI. Langkahnya: buka laman, masukkan nomor Telkomsel, verifikasi nomor, masukkan NIK, ikuti pemindaian wajah, tunggu validasi. Jika tervalidasi, kartu langsung bisa digunakan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan