Media Kampung – 12 April 2026 | KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, di Pendopo setelah serah terima uang hasil pemerasan. Uang sebesar Rp335 juta dan barang bukti lain diamankan, penyelidikan masih berjalan.
KPK melaporkan bahwa operasi dilakukan pada Senin, 8 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di Gedung Pendopo Kabupaten Tulungagung, yang menjadi lokasi serah terima dana antar pejabat daerah. Tim gabungan KPK, Polri, dan Kemenkeu menyiapkan penangkapan setelah mendapat laporan intelijen.
Penyidik mengungkapkan bahwa Gatut Sunu Wibowo diduga menerima uang hasil pemerasan dari beberapa pengusaha lokal yang ingin memperoleh izin usaha dan proyek pemerintah. Jumlah uang yang disita mencapai Rp335.000.000, yang dianggap sebagai hasil kejahatan pemerasan.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi laptop, handphone, dan dokumen transaksi yang menunjukkan alur pembayaran ilegal. Semua barang tersebut diserahkan ke Laboratorium Barang Bukti KPK untuk dianalisis lebih lanjut.
Gatut Sunu Wibowo, yang menjabat sebagai Bupati Tulungagung sejak 2021, langsung dibawa ke markas KPK untuk proses interogasi. Ia menolak semua tuduhan dan menyatakan bahwa uang yang diterima adalah sumbangan resmi untuk pembangunan daerah.
KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak ada campur tangan politik dalam penangkapan ini. Tim penyidik akan melanjutkan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memfasilitasi pemerasan tersebut.
Kepala Divisi Investigasi KPK, Irjen Pol (P) Hendra S., menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi tingkat daerah. “Kami berkomitmen menindak tegas semua pejabat yang terbukti melanggar hukum,” ujarnya dalam konferensi pers.
Pada kesempatan yang sama, KPK menambahkan bahwa dana yang disita akan dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme pengembalian uang hasil korupsi (PUHK). Proses pengembalian diperkirakan memakan waktu beberapa minggu.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Sekretaris Daerah, Sdr. Agus Prasetyo, menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini dan menegaskan komitmen untuk mendukung proses hukum. Ia menambahkan bahwa administrasi daerah akan terus berjalan tanpa gangguan.
Warga Tulungagung yang menyaksikan operasi melaporkan suasana tegang namun tertib di sekitar Pendopo. Beberapa saksi mengatakan bahwa petugas KPK mengatur area dengan pengamanan yang ketat sebelum penangkapan.
Analisis hukum menyebutkan bahwa pemerasan yang dilakukan oleh pejabat publik termasuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana.
Selain Gatut Sunu Wibowo, KPK juga menahan dua orang oknum pejabat daerah yang diduga menjadi perantara dalam transaksi pemerasan. Kedua tersangka tersebut masih berada di tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah di Jawa Timur yang menjadi sasaran KPK dalam beberapa bulan terakhir. Penangkapan sebelumnya termasuk Walikota Kediri dan Kepala Dinas PUPR di Kabupaten Blitar.
Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Dr. Rina Wijaya, menilai bahwa kasus OTT ini dapat menjadi peringatan bagi pejabat daerah lain untuk menahan diri dari praktik korupsi. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam alokasi anggaran daerah.
KPK menegaskan bahwa semua proses akan dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan lembaga pengawas eksternal untuk menjamin akurasi penyidikan. Hasil akhir penyelidikan diperkirakan akan diumumkan dalam rapat internal KPK bulan depan.
Hingga kini, Gatut Sunu Wibowo masih berada di tahanan KPK dan belum diberikan kesempatan mengajukan pembelaan. Kasus ini terus dipantau oleh media dan masyarakat, menandakan tekanan publik yang tinggi terhadap penegakan hukum di tingkat daerah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan