Media Kampung – 12 April 2026 | KPK mengungkap dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang memaksa Kepala OPD meminjam uang pribadi hingga Rp5 miliar untuk memenuhi ‘jatah’ yang diminta.
Kasus ini terkuak setelah penyidik menemukan bukti transfer dana pribadi yang dilakukan oleh pejabat daerah kepada sejumlah pejabat struktural OPD.
Transaksi tersebut terjadi selama rentang waktu antara Januari hingga Mei 2024, menandakan pola pemerasan yang berlangsung berkelanjutan.
Kepala OPD yang menjadi korban menyatakan, “Saya dipaksa mengambil pinjaman pribadi karena takut kehilangan jabatan dan proyek daerah”.
Pernyataan tersebut diambil dalam keterangan resmi kepada penyidik pada 3 April 2024.
Gatut Sunu Wibowo, yang menjabat sebagai Bupati Tulungagung sejak 2021, sebelumnya pernah terlibat dalam beberapa kontroversi terkait penggunaan anggaran daerah.
Namun, kasus pemaksaan pinjaman ini menjadi sorotan utama karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Dokumen keuangan yang diperoleh KPK menunjukkan bahwa dana yang dipinjam tidak tercatat dalam laporan keuangan OPD mana pun.
Hal ini menandakan bahwa transaksi dilakukan secara tertutup dan di luar mekanisme akuntabilitas publik.
Selain itu, penyidik menemukan jejak email internal yang memerintahkan Kepala OPD untuk mengamankan dana tersebut secepatnya.
Email tersebut berisi ancaman akan dicabutnya tunjangan jabatan jika tidak mematuhi perintah.
Dalam konteks hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan penyalahgunaan wewenang menurut Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 378A tentang pemerasan dapat menjadi dasar dakwaan terhadap Gatut Sunu Wibowo.
Penelusuran aliran dana juga mengungkap bahwa sebagian dana telah dialokasikan untuk keperluan pribadi sang Bupati, termasuk pembelian kendaraan mewah.
Penggunaan dana pribadi untuk kepentingan publik ini menambah beban bukti kuat dalam proses hukum yang akan berjalan.
KPK telah mengamankan rekening bank Bupati dan menahan sejumlah aset sebagai barang bukti.
Selanjutnya, penyidik berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lain yang mungkin mengetahui perintah pemerasan tersebut.
Pejabat OPD yang lain juga diminta memberikan keterangan terkait tekanan yang mereka rasakan selama periode tersebut.
Dalam pernyataannya, KPK menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi di tingkat daerah.
Penyidik menambahkan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Sebagai respons, Gatut Sunu Wibowo membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa dirinya akan menolak segala tuduhan tanpa bukti.
Namun, ia mengakui bahwa proses pemeriksaan sedang berlangsung dan bersedia bekerja sama dengan pihak berwenang.
Pihak DPRD Kabupaten Tulungagung juga telah mengeluarkan pernyataan mendesak transparansi penuh atas kasus ini.
Mereka menuntut agar semua dokumen keuangan daerah dipublikasikan untuk menghindari penyalahgunaan lebih lanjut.
Warga Tulungagung menunjukkan keprihatinan mereka melalui media sosial, menuntut akuntabilitas dan keadilan bagi para korban.
Beberapa LSM anti‑korupsi juga menyatakan kesiapan untuk memantau proses hukum dan memberikan dukungan bagi saksi.
Dalam upaya memperkuat integritas, KPK berencana mengadakan lokakarya anti‑pemerasan bagi pejabat daerah di seluruh Jawa Timur.
Acara tersebut dijadwalkan pada akhir Mei 2024 dengan melibatkan ahli hukum dan praktisi anti‑korupsi.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat lain tentang risiko hukum yang mengancam bila menyalahgunakan jabatan.
Para ahli politik menilai bahwa tekanan politik internal dapat memicu praktik korupsi semacam ini di daerah.
Namun, mereka menekankan pentingnya sistem pengawasan internal yang kuat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada keputusan akhir mengenai penetapan tuduhan.
KPK berjanji akan menyelesaikan penyelidikan secepat mungkin dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika terbukti bersalah, Gatut Sunu Wibowo dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian pula, Kepala OPD yang menjadi korban pemerasan dapat memperoleh restitusi atas kerugian pribadi yang diderita.
Kasus ini menambah deretan contoh korupsi di tingkat bupati yang mendapat sorotan nasional.
Pengawasan publik dan media tetap menjadi faktor kunci dalam mengungkap dan menindak kasus serupa di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan