Media Kampung – Pegawai BRI Kaliasin Surabaya, Wirastya, ditangkap pada 27 April 2026 karena diduga terlibat dalam korupsi kredit mikro senilai hampir tiga miliar rupiah. Penangkapan tersebut menjadi sorotan publik mengingat posisi strategisnya di bank pemerintah.
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya menahan Wirastya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana negara. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Surabaya untuk memperlancar proses penyidikan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Wirastya diduga memanfaatkan jabatan untuk mengajukan kredit mikro fiktif dengan nama nasabah yang tidak pernah mengajukan pinjaman. Modus tersebut memungkinkan pencairan dana tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Selain pengajuan kredit fiktif, tersangka juga diduga melakukan pemindahbukuan tanpa transaksi dasar pada tiga rekening titipan dan satu rekening general ledger pendapatan administrasi pelunasan di cabang tersebut. Praktik ini merupakan teknik klasik untuk menyembunyikan aliran dana ilegal.
Modus pemindahbukuan tanpa underlying transaction memungkinkan dana mengalir ke akun-akun tertentu tanpa jejak yang jelas, sehingga menyulitkan auditor internal dalam mengidentifikasi penyalahgunaan. Penyidik masih melacak aliran dana tersebut untuk menemukan pihak lain yang mungkin terlibat.
Wirastya dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan tersebut mencakup penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang.
Jika terbukti, Wirastya dapat dijatuhi hukuman penjara selama lima belas tahun atau lebih, serta denda yang setara dengan kerugian negara. Selain hukuman pidana, ia juga diwajibkan mengembalikan seluruh dana yang telah disalahgunakan.
“Kami menahan tersangka untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah hilangnya barang bukti,” ujar Putu Arya dalam keterangan resmi. Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih jauh dari selesai.
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan nasabah BRI, mengingat kepercayaan publik terhadap institusi keuangan menjadi taruhannya. Penggunaan identitas nasabah lain dapat menimbulkan dampak hukum dan finansial bagi korban.
Nasabah yang nama dan data pribadinya dipakai dalam pengajuan kredit fiktif berpotensi menghadapi masalah kredit macet serta investigasi lebih lanjut. Otoritas mengimbau korban melaporkan segala kejanggalan kepada pihak berwenang.
Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa penyidikan akan terus mendalami aliran dana, dokumen transaksi, dan jaringan komunikasi tersangka. Tim forensik digital juga dilibatkan untuk menelusuri jejak elektronik.
Investigasi awal menunjukkan kemungkinan adanya rekan kerja atau pihak ketiga yang membantu proses pemindahbukuan. Putu Arya menambahkan, “Tidak mungkin satu orang melaksanakan seluruh aksi tanpa dukungan pihak lain. Kami akan mengusut semua pihak terkait. “
Pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor cabang dan rumah terkait, serta menyita ratusan dokumen keuangan. Hasil penggeledahan akan menjadi bukti tambahan dalam persidangan.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui kantor pusat menegaskan komitmennya untuk bekerjasama penuh dengan aparat penegak hukum. BRI menambahkan bahwa internal audit sedang diperkuat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Wirastya kini berada di tahanan sementara sambil menunggu proses penuntutan. Pengadilan Negeri Surabaya diperkirakan akan memproses kasus ini dalam minggu-minggu mendatang.
Jika terdakwa dinyatakan bersalah, putusan akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor perbankan. Hal ini diharapkan dapat menegakkan disiplin dan integritas bagi seluruh pegawai bank.
Kasus korupsi kredit mikro ini menambah deretan kasus serupa yang melibatkan lembaga keuangan di Indonesia. Pemerintah tengah memperketat regulasi dan pengawasan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan dana publik.
Dengan perkembangan terbaru, masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan rekening atau kredit. Kejari Surabaya berkomitmen menuntaskan kasus ini secepat mungkin demi kepentingan negara dan nasabah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan