Sanksi Tanpa Gigi Pelajaran dari Putusan MK soal Kuota Perempuan
Media Kampung – Sanksi Tanpa Gigi Pelajaran dari Putusan MK soal Kuota Perempuan akhirnya menjadi babak baru dalam sejarah politik Indonesia. Selama bertahun-tahun, Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mewajibkan partai politik memasukkan minimal 30 persen calon legislatif perempuan dalam daftar bakal calon, namun tanpa adanya sanksi yang efektif, kewajiban ini lebih sekadar formalitas tanpa dampak nyata.
Putusan MK yang Mengubah Lanskap Hukum Pemilu
Pada 25 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, jika pasal tersebut tidak dimaknai bahwa partai yang gagal memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan terkait. Dengan demikian, MK menambahkan taring pada pasal yang sebelumnya lemah tanpa sanksi tersebut. Kini, kuota 30 persen bukan lagi sekadar anjuran tanpa konsekuensi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi dengan sanksi yang nyata.
Norma Tanpa Sanksi Bukan Norma
Dalam teori hukum, sebuah norma baru efektif apabila disertai dengan konsekuensi yang dapat dipaksakan, seperti yang diungkapkan oleh Hans Kelsen melalui konsep Grundnorm. Pasal 245 versi lama adalah contoh sempurna dari norma tanpa gigi — aturan yang bisa dilanggar tanpa risiko hukum. Realitanya, partai politik di Indonesia selama ini hanya memenuhi kuota perempuan secara kosmetik dengan menempatkan perempuan di posisi nomor urut bawah yang hampir mustahil untuk terpilih. Putusan MK ini mengoreksi desain legislasi yang telah lama gagal menegakkan hak perempuan secara substantif di parlemen.
Keterwakilan Perempuan: Hak, Bukan Hadiah
Argumen yang sering muncul menolak kuota perempuan dengan alasan demokrasi harus berbasis kompetensi dan bukan gender mengabaikan kenyataan struktur sosial yang timpang. Perempuan di Indonesia menghadapi hambatan berlapis, mulai dari ekspektasi peran domestik, keterbatasan akses sumber daya kampanye, hingga budaya partai yang didominasi laki-laki. Kuota 30 persen bukanlah tindakan afirmatif yang mendiskreditkan perempuan, tetapi merupakan koreksi atas ketidaksetaraan struktural yang sudah berlangsung lama.
Pekerjaan Rumah Setelah Putusan MK
Walaupun putusan MK ini menjadi titik awal yang penting, masih ada dua pekerjaan rumah utama yang harus diselesaikan:
- Operasionalisasi Sanksi: Sanksi diskualifikasi calon per daerah pemilihan harus dirumuskan secara jelas dalam peraturan KPU agar implementasinya tidak membingungkan partai politik dan penyelenggara pemilu di daerah.
- Perhatian pada Kualitas Posisi: Kuota 30 persen harus diikuti dengan penempatan perempuan pada posisi yang kompetitif, bukan hanya di nomor urut bawah yang tidak berpeluang menang. Regulasi KPU dan tekanan internal partai sangat diperlukan untuk mengatasi praktik kepatuhan semu ini.
Ketua DPP PKB, Nihayatul Wafiroh, menegaskan bahwa kesadaran publik tentang pentingnya keterwakilan perempuan adalah tanggung jawab bersama, namun tidak boleh menjadi alasan mengaburkan peran partai politik sebagai pintu gerbang utama rekrutmen politik.
Pelajaran Lebih Luas dari Putusan MK
Sanksi Tanpa Gigi Pelajaran dari Putusan MK soal Kuota Perempuan juga mengingatkan kita pada kelemahan desain legislasi Indonesia yang kerap menghadirkan kewajiban tanpa sanksi efektif. Pengujian undang-undang melalui mekanisme judicial review di MK menjadi instrumen penting untuk memperbaiki kelemahan tersebut. Keberhasilan empat perempuan muda yang membawa kasus ini ke MK menunjukkan bahwa mekanisme konstitusional terbuka bagi siapa saja yang merasa dirugikan oleh norma hukum, bukan hanya lembaga besar atau partai penguasa.
Perjuangan serupa untuk menuntut penegakan hukum atas norma yang merugikan kepentingan publik sangat layak didukung demi menguatkan demokrasi konstitusional di Indonesia.
Kesimpulan
Sanksi Tanpa Gigi Pelajaran dari Putusan MK soal Kuota Perempuan menandai perubahan paradigma penting dalam politik Indonesia. Putusan ini memastikan bahwa kewajiban memasukkan 30 persen caleg perempuan tidak lagi menjadi formalitas tanpa konsekuensi, melainkan sebuah kewajiban hukum yang harus ditaati dengan sanksi yang jelas dan tegas. Namun, implementasi yang efektif memerlukan regulasi teknis yang rinci serta perhatian terhadap kualitas keterwakilan perempuan, bukan sekadar kuantitas. Putusan ini juga mengingatkan pentingnya mekanisme judicial review sebagai alat koreksi legislasi yang lemah dan menegaskan bahwa perjuangan hak konstitusional dapat dilakukan oleh siapa saja yang merasa dirugikan. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya memperkuat posisi perempuan dalam dunia politik, tetapi juga memperkokoh demokrasi Indonesia secara keseluruhan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan