Media Kampung – Korea Selatan dikenal sebagai negara dengan demokrasi yang tangguh. Di balik pesatnya kemajuan ekonomi dan budaya, konstitusi menjadi fondasi utama yang menjaga stabilitas dan partisipasi rakyat. Konstitusi Republik Korea Selatan yang pertama kali ditetapkan pada 1948 telah mengalami sembilan kali revisi, dengan amendemen terakhir pada 1987. Perubahan ini mencerminkan dinamika politik dan kebutuhan masyarakat akan sistem yang lebih demokratis.

Prinsip Dasar Konstitusi Korea Selatan

Pasal 1 Konstitusi Korea Selatan menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan seluruh kekuasaan negara berasal dari rakyat. Prinsip ini menjadi identitas negara demokratis yang mewarisi semangat Pergerakan Kemerdekaan 1 Maret. Dengan demikian, setiap kebijakan dan hukum harus mencerminkan kehendak rakyat.

Peran Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan didirikan pada 1988 dan berfungsi menguji konstitusionalitas undang-undang serta memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Beberapa putusan pentingnya antara lain menyatakan sistem patriarki Hoje (dominasi laki-laki dalam politik) tidak konstitusional, menetapkan status aset kerjasama dengan Jepang, serta memutus kasus pemakzulan presiden. Lembaga ini menjadi penjaga konstitusi yang responsif terhadap perubahan sosial.

Sistem Pemerintahan Trias Politica

Korea Selatan menerapkan sistem Trias Politica dengan tiga cabang kekuasaan: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Majelis Nasional sebagai lembaga legislatif beranggotakan maksimal 300 orang dengan masa jabatan 4 tahun. Dewan Kabinet yang diketuai presiden menjalankan fungsi eksekutif, sementara Mahkamah Agung memimpin cabang yudikatif. Pembagian kekuasaan ini memastikan check and balances yang efektif.

Kasus Deklarasi Darurat Militer Desember 2024

Pada Desember 2024, Presiden Yoon Seok Yeol mendeklarasikan status darurat militer yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi negara. Langkah ini memicu kemarahan rakyat dan respons cepat Majelis Nasional. Dalam sidang pleno, anggota dewan mencabut status darurat militer tersebut. Peristiwa ini menunjukkan bahwa konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga sebagai alat bagi rakyat untuk mengawasi kekuasaan.

Partisipasi Rakyat sebagai Kunci

Ketangguhan demokrasi Korea Selatan tidak lepas dari partisipasi aktif rakyat. Dalam setiap krisis, masyarakat bersatu menolak kebijakan yang dianggap melanggar konstitusi. Hal ini membuktikan bahwa konstitusi yang hidup adalah konstitusi yang dijalankan bersama oleh negara dan warganya.

Konstitusi Korea Selatan mengajarkan bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur, melainkan komitmen bersama untuk menjaga hak dan kewajiban. Dengan sejarah amendemen yang panjang dan lembaga peradilan yang kuat, Korea Selatan menjadi contoh bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan zaman tanpa kehilangan esensi demokrasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.