Media Kampung – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Kalimantan Selatan diwarnai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan terhadap kebijakan Gubernur Kalsel mengenai rencana penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus. WALHI menilai sikap Gubernur Muhidin yang tetap melanjutkan usulan tersebut berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat hukum adat yang selama ini hidup dan bergantung pada kawasan Pegunungan Meratus.
Kritik itu disampaikan WALHI Kalsel saat menghadiri aksi damai yang digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan di depan Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Jumat (5/6/2026). Aksi bertema evaluasi rezim Kalsel tersebut diikuti puluhan mahasiswa serta warga Jalan Sidomulyo I, Kelurahan Guntung Payung.
WALHI menyoroti pernyataan Gubernur Kalsel Muhidin yang menegaskan bahwa rencana penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus tidak akan dibatalkan. Menurut WALHI, sikap tersebut menunjukkan minimnya ruang bagi aspirasi masyarakat hukum adat dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut wilayah hidup mereka.
“Pernyataan tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” ujar perwakilan WALHI Kalsel. WALHI merujuk Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Selain itu, Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 juga menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati selaras dengan perkembangan zaman.
Organisasi lingkungan itu juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan lagi sepenuhnya menjadi hutan negara. “Atas dasar itu, setiap kebijakan yang berdampak pada wilayah adat harus melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat hukum adat sebagai pihak yang akan terdampak langsung,” tegas WALHI.
Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan hingga 2025 terdapat sedikitnya 72 komunitas masyarakat adat di Kalimantan Selatan dengan luas wilayah hasil pemetaan partisipatif mencapai 308.725,78 hektare. Namun hingga kini belum ada satu pun wilayah adat di provinsi tersebut yang secara resmi ditetapkan negara sebagai hutan adat.
Karena itu, WALHI mendesak pemerintah meninjau kembali usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus dan memprioritaskan pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat terlebih dahulu. Menurut WALHI, masyarakat adat Pegunungan Meratus selama ini telah menjalankan tata kelola kawasan berbasis kearifan lokal, hukum adat, pengetahuan turun-temurun, hingga berbagai ritus budaya yang turut menjaga kelestarian lingkungan. “Negara seharusnya mengakomodasi dan mengakui sistem pengelolaan yang telah dijalankan masyarakat adat sebelum menetapkan kebijakan konservasi yang berpotensi membatasi ruang hidup mereka,” demikian pernyataan WALHI Kalsel.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan