Media Kampung – Jakarta, 23 Juni 2026 – Ribuan massa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Nasional (DPN) Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menggelar aksi demonstrasi bertajuk “1.000 Caping” di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (23/6/2026). Aksi ini menyuarakan tuntutan tegas terkait ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam di Indonesia.

Dalam aksi tersebut, para peserta melakukan aksi simbolik dengan mengecor bagian tubuh mereka dan membawa caping, yang menjadi simbol perjuangan petani. Mereka juga membentangkan berbagai spanduk bertuliskan tuntutan, seperti “Lawan Kaum Serakahnomics”, “Tegakkan Pasal 33 UUD 1945”, “Laksanakan UUPA Nomor 5 Tahun 1960”, “Bentuk Badan Nasional Reforma Agraria”, dan “Tanah Sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat”.

Sembilan Tuntutan KNARA

KNARA menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI, yang mencakup:

  • Pemblokiran dan pencabutan izin pertanahan seperti HGU, HGB, Hak Pakai, dan izin kehutanan yang berkonflik dengan petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, dan rakyat kecil serta menyebabkan ketimpangan penguasaan tanah.
  • Pengeluaran kebun rakyat, permukiman, kampung, dusun, desa definitif, dan wilayah masyarakat adat dari kawasan hutan serta pemberian kepastian hukum melalui skema Reforma Agraria, PPTPKH, dan TORA.
  • Penyelesaian seluruh konflik agraria, kehutanan, pesisir, kelautan, dan sumber daya alam secara menyeluruh, berkeadilan, partisipatif, transparan, dan berkepastian hukum dengan mengutamakan perlindungan hak-hak rakyat.
  • Penghentian kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, dan pelanggaran HAM terhadap petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, dan pejuang reforma agraria.
  • Pembebasan Marjuni, Lukman, dan Kamaruzaman yang saat ini ditahan, serta penghentian proses hukum dan pencabutan status tersangka terhadap petani dan pejuang agraria di Indragiri Hulu, Riau, dan Sumatera Selatan. KNARA menilai proses hukum tersebut patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi.
  • Redistribusi tanah melalui program Reforma Agraria untuk mewujudkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan, memperkuat kedaulatan pangan, meningkatkan kesejahteraan, dan mendukung swasembada pangan dan energi nasional.
  • Pembentukan Tim atau Pokja Nasional Penyelesaian Konflik Agraria di bawah Menteri Sekretaris Negara sebagai langkah darurat, yang menjadi transisi menuju pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria (BNRA) di bawah Presiden.
  • Dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Satgas PKH untuk menertibkan korporasi yang menguasai kawasan hutan secara ilegal, merampas tanah rakyat, merusak lingkungan, melanggar perizinan, dan menimbulkan kerugian negara. Hasil penertiban diminta diprioritaskan untuk penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah.
  • Penghentian pemasangan plang, penertiban, dan langkah represif Satgas PKH terhadap kebun rakyat, permukiman, kampung, dusun, desa definitif, serta wilayah masyarakat adat yang telah dikelola turun-temurun, serta pemberian pengakuan dan kepastian hukum atas hak-hak rakyat.

Peringatan bagi Negara

Aksi ini digelar sebagai bentuk peringatan kepada negara bahwa konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi hambatan utama dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang mandiri, berdaulat, dan berkeadilan sosial. Massa berharap tuntutan mereka didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.