Media Kampung – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa. Keputusan ini diumumkan setelah pelimpahan tahap kedua pada Senin, 24 Juni 2026.

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan didasarkan pada pertimbangan tim jaksa penuntut umum serta permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka. Keluarga bersedia menjadi penjamin dan menyatakan bahwa Roy Suryo serta dr Tifa akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo kepada wartawan usai pelimpahan.

Marcelo menambahkan bahwa keluarga sebagai penjamin telah menyanggupi risiko jika tersangka tidak hadir dalam persidangan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sikap kooperatif para tersangka.

Sementara itu, dr Tifa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang diyakininya turut berperan dalam pembatalan penahanan tersebut. “Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil. Saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari tuduhan Roy Suryo dan dr Tifa terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Setelah melalui proses penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel untuk memasuki tahap penuntutan. Dengan keputusan tidak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa tetap wajib memenuhi panggilan sidang dan tidak boleh mengulangi perbuatan serupa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.