Media Kampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr. Tifa, meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keputusan ini diumumkan pada Senin, 22 Juni 2026, dan langsung dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah.
Alasan Tidak Ditahan
Marcelo Bellah menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa disetujui berdasarkan pertimbangan dari tim jaksa penuntut umum. Permohonan penangguhan diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Salah satu syarat yang dipenuhi adalah kesediaan keluarga untuk menjadi penjamin. Selain itu, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan akan kooperatif, memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan yang dituduhkan, serta menjaga situasi tetap kondusif. “Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan bahwa meskipun kliennya tidak ditahan, mereka tetap akan menjalani persidangan. “Nanti kami berpikir menjalani persidangan ke depan sehingga kita ingin bela berdasarkan yang dilindungi hukum dan undang-undang,” kata Refly di Kejari Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa pembelaan akan dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Barang Bukti Diserahkan
Dalam kesempatan yang sama, Marcelo Bellah juga mengungkapkan bahwa jaksa telah menerima ratusan item barang bukti dari kepolisian. Sebanyak 714 item diserahkan, yang didominasi oleh dokumen. Selain dokumen, barang bukti lainnya meliputi buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan serta video yang terkait dengan perkara ini. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses persidangan untuk memperkuat dakwaan.
Keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi telah menjadi isu hangat. Kedua tersangka kini harus bersiap menghadapi proses hukum selanjutnya dengan status tidak ditahan namun tetap terikat kewajiban sebagai tersangka.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan