Media Kampung – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Pengesahan ini mencakup 8 perubahan substansial, termasuk batas usia pensiun anggota Polri dan perluasan kesempatan polisi aktif mengisi jabatan sipil.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden Prabowo Subianto menyatakan persetujuan pemerintah terhadap UU tersebut.
Pemerintah menilai Polri membutuhkan landasan hukum yang lebih adaptif untuk meningkatkan profesionalisme SDM dan efektivitas tugas kepolisian di tengah perkembangan teknologi serta tantangan keamanan yang semakin kompleks. Berikut delapan perubahan utama dalam UU Polri baru:
- Penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri – Kapolri tidak hanya bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan SDM, tetapi juga terhadap ketersediaan sarana dan prasarana.
- Penyesuaian kebutuhan tugas pokok – Menyesuaikan tugas pokok Polri dengan perkembangan zaman.
- Akomodasi penyandang disabilitas – Mengakomodir ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyandang Disabilitas dalam pengangkatan anggota Polri.
- Pemenuhan hak anggota Polri – Mengatur pemenuhan hak-hak anggota Polri.
- Pengisian jabatan di luar organisasi Polri – Anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi, baik di kementerian/lembaga yang terkait fungsi kepolisian, atas permintaan instansi yang membutuhkan keahlian, maupun berdasarkan penugasan Presiden.
- Batas usia pensiun – Tamtama dan bintara pensiun maksimal 59 tahun; perwira pertama, menengah, dan tinggi (bintang satu hingga tiga) pensiun maksimal 60 tahun; perwira tinggi bintang empat pensiun maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berdasarkan keputusan Presiden.
- Pendidikan profesi Polri – Mengatur penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian.
- Penguatan Kompolnas – Memperkuat mekanisme pengawasan dan tata kelola institusi Polri.
Supratman menyampaikan apresiasi kepada DPR yang telah menyelesaikan pembahasan revisi UU ini. “Pada akhirnya kami mewakili Bapak Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang dengan penuh dedikasi, kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja sama menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini,” pungkasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan