Media Kampung – Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember, pada Jumat malam, 5 Juni 2026, yang diduga menjadi pusat penampungan solar subsidi. Dalam operasi tersebut, sekitar 10 orang diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua RT setempat, Samsul Arifin, baru mengetahui penggerebekan setelah melihat garis polisi terpasang keesokan harinya. Ia menuturkan, malam sebelumnya puluhan aparat datang menggunakan belasan kendaraan. Gudang tersebut berada di atas lahan HGU dan selama ini tertutup dari lingkungan sekitar. Aktivitas di dalamnya jarang diketahui warga karena akses keluar masuk selalu dijaga dan pekerjanya bukan dari lingkungan setempat.
Praktisi hukum Jember, Mohammad Husni Thamrin, menilai langkah Bareskrim menunjukkan adanya dugaan kuat penyimpangan BBM subsidi. Berdasarkan penelusurannya, lokasi yang digerebek diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi sebelum didistribusikan kembali dengan harga non-subsidi untuk kebutuhan industri. “Penanganan oleh Mabes Polri tidak dapat ditafsirkan lain kecuali berkaitan dengan dugaan penyimpangan BBM bersubsidi. Dari kondisi lokasi dan informasi yang berkembang, patut diduga kuat tempat itu digunakan untuk aktivitas penimbunan dan distribusi solar subsidi untuk kepentingan industri,” kata Thamrin, Senin, 8 Juni 2026.
Thamrin menambahkan, warga sekitar kerap melihat truk tangki keluar masuk kawasan gudang, namun sebagian besar tidak mengetahui secara pasti aktivitas di dalamnya maupun pihak pengelola. Menariknya, saat sejumlah pihak mendatangi lokasi pada Minggu, 7 Juni 2026, garis polisi yang sebelumnya terpasang sudah tidak terlihat lagi. Aktivitas kendaraan berat kembali berlangsung normal dengan sejumlah truk terpantau keluar masuk area gudang.
Sementara itu, di kantor Satlantas Polres Jember, sebuah truk tangki bernomor polisi AD 9780 LC terlihat terparkir. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang ditangani Bareskrim. Pada bagian tangki terdapat tulisan yang sengaja ditutupi lakban hitam sehingga identitasnya tidak terbaca dengan jelas.
Thamrin meminta Bareskrim mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan praktik penyimpangan BBM subsidi. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menyasar pemilik usaha, penadah, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari distribusi ilegal solar subsidi. “Yang harus diusut bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pemilik, penadah, dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari penyimpangan BBM subsidi ini. Masyarakat menunggu keseriusan aparat dalam membongkar jaringan yang selama ini merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri terkait jumlah barang bukti yang diamankan maupun status hukum para pihak yang dibawa ke Jakarta. Operasi ini mengindikasikan bahwa dugaan praktik mafia solar subsidi di Jember kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum tingkat pusat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan