Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, hingga logam mulia emas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat praktik korupsi. “Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” ujar Budi pada Rabu (3/6).

Operasi senyap ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Budi menjelaskan, proses yang sedang didalami berkaitan dengan dokumen izin tinggal seperti KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).

KPK membenarkan bahwa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Namun, lembaga antirasuah belum merinci jumlah pihak yang terjaring maupun nilai barang bukti yang disita.

Tim penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.