Media Kampung – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini mengusung tema transformasi teknologi penegakan hukum untuk mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, menyatakan bahwa operasi tahun ini mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Fokus utama penindakan adalah pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan.

Polisi menargetkan pengendara yang sengaja mencopot, tidak memasang, menutup sebagian, atau memodifikasi pelat nomor dengan stiker dan cat. Modus ini digunakan untuk menghindari kamera tilang elektronik. Kombes Pol. Aries menegaskan bahwa pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi tegas karena menghambat sistem penegakan hukum.

Selain pelat nomor, pelanggaran berat seperti melawan arus akan ditindak secara manual oleh petugas di lapangan. Sebanyak 60 persen penindakan dilakukan melalui tilang elektronik, 30 persen melalui tilang manual, dan 10 persen berupa teguran simpatik.

“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” jelas Kombes Pol. Aries.

Kepolisian telah mengoperasikan ribuan kamera ETLE statis di persimpangan rawan di kota-kota besar, ditambah kamera ETLE mobile yang terpasang di mobil patroli dan seragam petugas. Langkah ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan menekan angka kecelakaan fatal di jalan raya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.