Media Kampung – Polres Rokan Hilir, Polda Riau, berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 hingga 31 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 47 tersangka diamankan dari berbagai jaringan peredaran di wilayah hukum setempat.

Kapolres Rokan Hilir menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja terpadu antara Satresnarkoba Polres dan jajaran Polsek. Dari total kasus, 5 ditangani Satresnarkoba, sementara 26 kasus lainnya diungkap oleh Polsek.

Barang bukti yang disita meliputi 0,9 gram ganja, 165,2 gram sabu, serta 8.154 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan di sejumlah titik di wilayah pesisir Riau.

Kapolres menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba.

Selain penindakan hukum, Polres Rokan Hilir juga mengintensifkan langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan pembinaan kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba secara berkelanjutan.

Polres Rokan Hilir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.