Media Kampung – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Fokus utama operasi kali ini adalah penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, porsi penindakan hukum akan didominasi oleh tilang elektronik sebesar 60 persen, sementara tilang manual dan pendekatan simpatik masing-masing 30 persen dan 10 persen. Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Sasaran utama operasi adalah kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, termasuk yang sengaja dimodifikasi, ditutup sebagian atau seluruhnya, maupun disamarkan menggunakan stiker atau cat agar lolos dari pantauan kamera ETLE. Modifikasi dan penutupan pelat nomor ini dianggap menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dan merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung denda serta penyitaan kendaraan.
Kabag Ops Korlantas Kombes Pol Aries Syahbudin menegaskan seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal. Selain pelat nomor, operasi juga menindak pelanggaran lain yang berisiko memicu kecelakaan seperti pelat nomor palsu, pelepasan pelat nomor, knalpot tidak standar, pelanggaran marka jalan, pelanggaran lampu lalu lintas, pengendara di bawah umur, dan penggunaan ponsel saat berkendara.
Meskipun penegakan hukum berbasis digital menjadi prioritas, tilang manual tetap diberlakukan khususnya untuk pelanggaran yang sulit dijangkau oleh sistem ETLE, seperti pelanggaran melawan arus. Petugas juga akan memberikan teguran simpatik dalam kondisi tertentu yang dianggap lebih efektif menggunakan pendekatan humanis.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri sebagai identitas resmi kendaraan, bukan sebagai aksesori tambahan.
Operasi Patuh 2026 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan menciptakan keamanan berkendara yang lebih baik di seluruh Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan